KUPANG, Borneoindonesia.com – Terkuaknya kasus pembunuhan sadis yang terjadi dijalan Soeharto No. 87 RT 04,RW 02 Kelurahan Oepura,Kecamatan Maulafa,Kota Kupang pada (14/06/2021) oleh pelaku Hendrik Gie (HG) terhadap Istrinya Iesni Farianti Riwu (IFR),Akhirnya mengungkap fakta baru terkait dugaan pembunuhan yang sebelumnya dilaporkan sebagai akibat gantung diri.
Pasalnya sesuai laporan polisi,LP-B/76/VI/2021/SPKT/SEK MAULAFA/RES KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 15 Juni 2021 dan LP/B/81/VI/2021/SPKT/SEK MAULAFA/RES KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 22 Juni 2021,menyebutkan telah terjadi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan,pada tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Sesuai fakta yang terungkap berdasarkan informasi lisan dari Babinkamtibmas, rupanya menguak adanya kejanggalan dibalik kasus kematian korban yang sebelumnya dilaporkan gantung diri.
Kasus ini akhirnya dilakukan rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Inafis Polres Kupang Kota yang kedua kali bersama Polsek Maulafa.
Atas dugaan kejanggalan ini, pihak keluarga korban atas nama Melkianus Kanawadu akhirnya membuat Laporan Polisi tanggal 15/6/2021 dan berlanjud pada Laporan Polisi kedua pada 22/6/2021 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan oleh suami korban(HG) kepada korban yang juga istrinya (IFR).
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, pelaku Hendrik Gie saat ini sudah ditetap sebagai tersangkan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP Pidana Jo Pasal 351 ayat (3)KUHP Pidana.
Selanjudnya proses penanganan kasus ini sudah sampai tahap penyidikan berdasarkan Nomor: SPDP/16/VI/2021/SATUAN RESKRIM tanggal 26 Juni 2021, termasuk mendatangi TKP untuk membuat Sket TKP secara kasar dan mencari bukti – bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.
Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Zeth Missa, SH, kepada media ini usai rekonsruksi kasus ini membenarkan, bahwa kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Sebagai Kuasa Hukum tersangka, kami tetap menjunjung tinggi proses hukum kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kami tetap mendampingi klien sampai proses hukum dipengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata Zeth.
DA/JA/Korwil Propinsi NTT.
Komentar