Jakarta, Borneoindonesia.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) DR. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan, serta multitafsir.
Dengan adanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2008,kata DR. Suriyanto, menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyat, sebab, dalam implementasinya selama ini, UU ITE multitafsir dan banyak pasal-pasal karet dan tidak berkeadilan.
Hal itu disampaikan Ketum PWRI kepada beberapa awak media Rabu (17/2/2021) malam di Jakarta. “ Saya menyambut baik rencana revisi tersebut, kendati begitu, masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan media sosial dengan bijak, dengan tetap mengedepankan etika, perilaku dan sopan santun dalam bermedsos,” kata Dr. Suriyanto.
Dr. Suriyanto menilai, saat ini UU ITE sudah banyak dijadikan alat untuk saling lapor terhadap pihak yang berseberangan, bahkan kata dia, masalah sepele yang terjadi di media sosial, juga bergulir ke ranah hukum.
Disampaikan Doktor bidang hukum ini, perubahan UU ITE harus lexspesialis kepada perdagangan elektronik yang menggunakan perangkat digital serta blocking konten pada penyiaran media sosial serta pemblokiran pada akun prostitusi dan sejenisnya, juga menitik beratkan terhadap orang yang menggunakan jejaring sosial media untuk menipu orang lain.
“ Implementasi masing-masing undang-undang dapat diterapkan sesuai dengan kepentingan hukum untuk mencapai satu keadilan serta penegakan hukum di tatanan masyarakat dan pemerintahan, setelah perubahan tersebut tidak ada lagi pasal karet yang membias atas perbuatan hukum yang tidak sepantasnya dikenakan UU ITE,” terang Dr. Suriyanto.
Perubahan UU ITE ini, kata Dr. Suriyanto, juga harus dapat memberikan angin segar bagi masyarakat pers dalam menjalankan tugasnya tidak lagi terhantui oleh pasal-pasal karet UU ITE yang tumpang tindih dengan UU Pers dan Kittab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ Kita berharap UU ITE bisa lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan, yang berujung saling lapor. Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat,” tutur dia.
Pimpin Redaksi Surat Kabar Umum Borneo Indonesia,”Robet T.Silun berpendapat yang sama bahwa Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 menyambut baik atas upaya pemerintah pusat untuk merevisi kembali,karena undang-undang ini banyak mengorbankan insan pers yang menjalankan tugas dilapangan,hingga berurusan dengan hukum.
( Redaksi )
Komentar