Oleh: Oase Law Firm Banyuwangi Jawa Timur
Perspektif Hukum :
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Garis Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Pada Subsegmen Kawah Ijen
Berita Acara Kesepakatan dalam istilah Hukum Perdata dapat disebut sebagai perikatan yang menghasilkan sebuah Perjanjian. Kesepakatan atau Perikatan dapat dibuat oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang isinya adalah “Suatu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sehingga apabila ditarik kepada Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II/VI/2021 mengenai kesepakatan Penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso yang pada tanggal 3 Juni 2021 telah ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso serta pihak pihak lain yang berwenang terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten.
Maka menurut hukum, Berita Acara Kesepakatan tersebut berlaku mengikat layaknya Undang-Undang bagi Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso. Sehingga semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut. Kendatipun demikian, terhadap perubahan batas wilayah daerah hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait upaya yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi yang mengirimkan surat pencabutan tandatangan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, menurut teori hukum perdata bahwa sebuah kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih adalah berlaku mengikat seperti undang-undang. Sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus melewati proses hukum di pengadilan apabila didapati kesepakatan tersebut tidak sah atau melanggar hukum.

Apabila tidak ada proses hukum, maka jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut berarti pihak yang ingkar tersebut dapat dinyatakan wanprestasi dan dapat dihukum untuk menjalankan kesepakatan tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau disepakati.
Apa yang dapat membuat suatu perjanjian atau kesepakatan batal atau tidak dapat dijalankan?
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat layaknya Undang-Undang, yaitu :
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Yang dimaksud adanya kata sepakat adalah didalam suatu perjanjian hal yang paling mendasar, para pihak harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan tersebut, dimana kesepakatan tersebut harus dicapai dengan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun, tidak ada kekhilafan di dalamnya serta tidak ada tipu muslihat dalam proses pembuatan kesepakatan tersebut.
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan. Yang dimaksud cakap dalam syarat yang kedua ini adalah mereka yang secara usia sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan serta di dalam Kesehatan rohaninya sehat atau dapat dikatakan tidak sakit jiwa.
Suatu hal tertentu. Yang dimaksud suatu hal tertentu adalah sesuatu yang diperjanjikan dan disepakati tersebut harus jelas subjek dan objeknya. Suatu sebab (causa) yang halal.
Syarat yang terakhir adalah sebab yang halal yang dalam hal ini adalah sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh agama.
Dari ke 4 (empat) syarat tersebut apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi, maka secara hukum kesepakatan atau perjanjian tersebut adalah cacat dan tidak sah Sehingga konsekuensi hukumnya adalah dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum.
Terhadap Surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021, merupakan sebuah peluang yang sangat berharga dalam rangka mempertahankan Gunung Ijen sebagai aset penting dan strategis yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat tersebut terungkap sebuah peristiwa adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penandatanganan Berita Acara Kesepatatan tersebut. Hal itu tertulis sangat jelas dalam surat Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Apabila Bupati Banyuwangi dapat membuktikan dalil adanya paksaan dan penekanan tersebut, maka salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana poin di atas tidak dapat terpenuhi. Sehingga Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso tersebut dinyatakan dapat dibatalkan atau juga batal demi hukum. Adapun konsekuensi hukumnya adalah, kesepakatan tersebut tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi maupun Kabupaten Bondowoso.
Bagaimana cara membuktikan dengan hukum adanya pemaksaan dan penekanan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso?
Terdapat 2 cara dalam membuktikan adanya pemaksaan dan/atau penekanan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso, yaitu:
PERTAMA, Bupati Banyuwangi dapat mengajukan Laporan Polisi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen tersebut terdapat penekanan dan pemaksaan yang mengarah pada suatu perbuatan Pidana. Misalkan apabila terdapat kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dialami Bupati Banyuwangi. Sehingga Bupati Banyuwangi tidak berdaya dan terpaksa menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso.
Dalam hal ini tentu harus dikawal oleh semua pihak termasuk Rakyat Banyuwangi sehingga proses hukum dapat berjalan dan apabila nanti terbukti ada suatu peristiwa pidana dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut. Maka, Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dapat dinyatakan Batal Demi hukum dan/atau Dapat Dibatalkan;
KEDUA, selain mengajukan Laporan Polisi, Bupati Banyuwangi juga dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen dengan No. 35/BAD II/VI/2021 dikarenakan terdapat unsur dwang, dwaling, dan bedrog dalam pembuatan kesepakatan tersebut.
Apa yang dimaksud dwang, dwaling, bedrog?
Dwang, dwaling, bedrog adalah adanya cacat kehedak dalam pembuatan kesepakatan, misalnya :
Dwang, yaitu ancaman atau paksaan, apabila pembuatan kesepakatan dilatarbelakangi adanya ancaman dan atau paksaan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk sepakat dalam pembuatan kesepakatan tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan karena tidak dibuat atas kehendak sendiri.
Dwaling, yaitu kekeliruan atau kekhilafan, apabila pembuatan kesepakatan didasari atas kekeliruan dan atau kekhilafan maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan;
Bedrog, yaitu penipuan, apabila pembuatan kesepakatan tersebut didasari atas penipuan atau adanya tipu muslihat, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kita sebagai masyarakat Banyuwangi, dalam rangka mempertahankan aset strategis Kabupaten Banyuwangi, Juga dalam rangka menjaga harkat dan martabat Bupati Banyuwangi sebagai pimpinan Rakyat Banyuwangi agar tidak dikatakan suka membuat alasan yang tidak benar (berbohong) sebagai bentuk menjaga kesusilaan Bupati Banyuwangi. Maka, sudah seharusnya kita secara bersama-sama mengawal Bupati Banyuwangi untuk dapat menempuh jalur hukum yang sudah kami sampaikan di atas.
Yakni, melaporkan pihak-pihak yang melakukan Paksaan dan/atau Penekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ sekaligus mendukung serta mengawal Bupati Banyuwangi untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 di Pengadilan Negeri.
Selain kekuatan Rakyat Banyuwangi, penting kiranya kita juga mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil sikap dalam persoalan ini, hal tersebut dikarenakan Gunung Ijin merupakan Aset Strategis Kabupaten Banyuwangi yang selama ini kita jadikan sebagai salah satu ikon Pariwisata di Banyuwangi yang sangat nyata dampaknya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Apa yang dapat dilakukan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam Polemik Subsegmen Kawah Ijen?
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Paragraf 5 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 159:
Ayat (1): DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak (a) Interplasi, (b) Angket, dan (c) Menyatakan pendapat.
Ayat (2): Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi seharusnya menggunakan Hak Interpelasi yang dimilikinya untuk meminta keterangan dari Bupati Banyuwangi perihal Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021. Yang mana, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Banyuwangi.
Ditambah lagi Bupati Banyuwangi kemudian menyampaikan bahwa Penandatanganan tersebut terdapat unsur paksaaan dan tekanan. Sehingga hal ini harus diperjelas kebenarannya dikarenakan Bupati Banyuwangi adalah symbol dari Pemerintahan di Banyuwangi dan tidak boleh muncul kesan Bupati Banyuwangi tidak berdaya dalam membuat keputusan yang sangat penting dan strategis.
Ayat (3): Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menggunakan Hak Interpelasi, seharusnya DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai wakil dari rakyat Banyuwangi berani menggunakan Hak Angketnya dalam kemelut batas daerah yang mengakibatkan 1/3 Gunung Ijen nantinya tidak lagi menjadi milik dari Kabupaten Banyuwangi.
Hak Angket ini menjadi sangat penting untuk digunakan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menyelidiki tentang kebenaran adanya paksaan dan tekanan kepada Bupati Banyuwangi pada saat penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 pada tanggal 3 juni 2021.
Hal tersebut dikarenakan dalam surat resmi yang ditulis oleh Bupati Banyuwangi No. 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 Juni 2021 Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 pada poin 5 (lima) yaitu “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4 (empat)”.
Pemaksaan dan penekanan yang dialami Bupati Banyuwangi haruslah diselidiki kebenarannya. Dikarenakan apabila hal tersebut benar maka sudah ada sebuah perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dampaknya sangat merugikan rakyat Banyuwangi.
Ayat (4): Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai kepanjangan tangan dari rakyat Banyuwangi harus berani menggunakan hak menyatakan pendapatnya berkaitan hasil dari Hak Interpelasi dan hak angketnya yang telah digunakan serta memberikan jalan keluar kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dalam hal ini adalah Bupati Banyuwangi untuk dapat menyelesaikan masalah batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Sehingga rakyat Banyuwangi tetap bisa mempertahankan Gunung Ijen secara utuh menjadi bagian dari wilayah Banyuwangi.
Oase Law Firm berharap kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dapat bijaksana menyelesaikan permasalahan ini dan tidak menutup mata dan menutup telinga manakala ada masukan dari banyak pihak berkaitan dengan polemik subsegmen Kawah Ijen. Hal tersebut merupakan bukti bahwa rakyat Banyuwangi mengakui Gunung Ijen sebagai aset Banyuwangi.
(Penulis adalah Tim Oase Law Firm Banyuwangi Jawa Timur)
Komentar