TTS, Borneoindonesia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kecamatan Toianas Kab.TTS diduga kuat menghamili Fenonika Missa seorang Ibu rumah tangga yang sudah berstatus suami sah asal Desa Skinu.
Dugaan atas perbuatan Oknum ASN itu, maka pihak Kecamatan Toianas menghadirikan pihak pelapor dan terlapor untuk menanyakan kejelasnya kasus ini berdasakan beberapa alat bukti dari pihak korban (Pelapor).
Hal ini menarik perhatian warga setempat dan sekitarnya namun pada akhirnya berbuntut penyelesaiannya di kantor Kecamatan Toianas pekan lalu, Jumat 6/8/2021.
Sementara itu, Korban Feronika Misa mengaku bayi yang ada dalam kandungannya sudah berjalan enam bulan,dan secara terang dirinya mengaku dihamili oleh Yusak Mellu yang sementara aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Toianas Kabupaten TTS.
Diwaktu yang sama, Yusak Mellu atau oknum yang diduga itu tidak mengakui kalau dia yang tidak melakukan atau menghamili korban tersebut. Dari hasil pengakuan terlapor akhinya membuat pihak kecamatan tidak memutuskan namun menyarankan kepada korban untuk menindaklajuti perkara itu kejalur Hukum.
Menanggapi pengakuan terlapor, keluarga korban yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini menyatakan bahwa” Kami dari pihak keluarga meminta kepada pihak terkait untuk menangani masalah ini dengan baik dan keluarga korban itu juga pun mengharapkan kepada pihak perlindungan Perempuan dan anak agar turut membantu karena pelaku diduga kuat adalah Yusak Mellu ini bukan baru pertama kali ini melakukan tapi sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama namun tapi bertanggung jawab”, jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pem Kecamatan Toianas, Selianus Subyanto diluar ruangan menjelaskan perkara ini, “Sulit sekali dibuktikan, jadi mau tidak mau harus naikan keatas karena yang membuktikan itu hanya bisa tes DNA, dan kalau memeng itu terbukti bahwa oknum PNS kecamatan itu yang menghamili korban maka yang berwenag memberikan sanksi itu adalah BKD. “Tuturnya
(Jeck /Wartawan Prov NTT)
Komentar