oleh

Polres Kota Tebing Tinggi Tangkap Pembawa Sabu.

TEBING TINGGI,Borneoindonesia,com – Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi cengkram tangkap seorang eks karyawan BUMN berisinial FC alias Dablek warga Dusun IV Desa Bulu Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH dalam press relisnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto,Minggu ,28/8-2022 mengatakan benar bahwa satnarkoba menangkap FC alias Dablek tepatnya di dalam rumah di Jln. Jamrud Lk. II Kel. Pabatu Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasi Humas polres Tebing Tinggi.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru, didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop kecil warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu terletak diatas lantai tepat disebelah kanan FC alias Dablek duduk.

Lebih lanjut Agus arianto mengatakan tak sampai disitu, Petugas masih menemukan 1 (satu) buah bekas kotak booster yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu terletak diatas lemari kamar belakang rumah pelaku.

Dan petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu FC alias Dablek mengakui dan menjawab semua barang bukti tersebut adalah miliknya,petugas membawa
FC alias Dablek dan semua barang bukti berupa1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster dan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,kata kasi Humas Iptu Agus Arianto.

(Barita Manulang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed