Sorong Selatan-Papua Barat, Borneoindonesia.com – DPC GMNI Karteket Sorong Selatan bersama Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan
DPC GMNI Karteket Sorong Selatan bersama Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan memberikan dukungan kepada Bupati Kabupaten Sorong, DR JHONNY KAMURU., SH. MSi, karena digugat tiga perusahaan sawit.
Ketiga perusahaan itu melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura, karena pada tanggal 27 April 2021 lalu, Bupati Sorong resmi mencabut empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Merespon gugatan tersebut, DPC GMNI Karteket Sorong Selatan bersama Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan memberikan dukungan kepada Bupati untuk menghadapi gugatan di PTUN Jayapura.
Ollan T. Abago, melalui keterangannya mengungkapkan, Bupati Sorong, DR JHONNY KAMURU., SH. MSi telah mencabut empat izin perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
“Kempat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain, PT. CPP dengan luas lahan 15.671 hetar yang terletak di Distrik Mariat, PT.IKL dengan luas 34.400 hektar terdapat di Distrik Klamono, PT.PLA dengan luas lahan, 15.631 hektar yang terletak di Distrik Segun dan PT. SAS dengan luas lahan 40.000 hektar yang terletak di Distrik Segun, Klawak dan Klamono,” jelasnya.
Pembacaan tuntutan sikap dukungan dari DPC GMNI Karteket Sorong Selatan bersama Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan.
Ia melanjutkan dari empat perusahaan yang dicabut izin tersebut, tiga diantaranya mengajukan gugatan ke (PTUN) pengadilan tata usaha Jayapura.
Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT. IKL, PT. PLA dan PT. SAS.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Cabang GMNI Kabupaten Sorong Selatan, Risal Kewesare yang diamini Sekertaris GMNI Kabupaten Sorong Selatan, Hermanus Sagisolo.
“Sikap GMNI diantaranya kami bersama Bupati Kabupaten Sorong. Mendukung pencabutan izin perusahaan kelapa sawit. Ini tanah dan tempat kami hidup,” kami harus menjaga dan melindunginya” tegas mereka.
Untuk diketahui, Bupati Sorong, DR JHONNY KAMURU., SH. MSi pada Tanggal 24 Agustus lalu telah menghadiri sidang gugatan pertama tanpa dihadiri tiga perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jayapura. Rencannya sidang tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 30 Agustus 2021.
( Jansen )
Komentar